Kronologi Dua Mahasiswa UIN Alauddin Makassar di Drop Out



Drop Out (DO) bagi mahasiswa menjadi hal yang lumrah dalam institusi pendidikan. Tanggal 3 Juni 2024 sejumlah rekan mahasiswa di Fakultas Syariah & Hukum melakukan diskusi lepas di belakang gedung Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang sudah menjadi aktivitas rutin saat perkuliahan selesai. Disela waktu sekitar pukul 18.30 WITA teman-teman dihampiri satu orang dari pihak Satpam kampus, memberi teguran untuk segera bubar dan keluar dari kampus untuk menaati aturan soal larangan aktivitas malam. Teguran yang dilakukan dari pihak Satpam memicu kesalahpahaman dengan teman-teman yang sedang melakukan diskusi, pihak satpam menganggap diremehkan dan mengeluarkan bahasa kasar.

Beberapa menit kemudian teman-teman dihampiri 20 orang dari pihak satpam untuk membubarkan secara paksa hingga melakukan tindakan represif kepada kawan T dan kawan E yang kemudian melakukan perlawanan sebagai respon, Sementara keributan berlangsung 10 orang yang tidak diketahui datang dengan nada heroiknya dan memukuli si E, setelah insiden terjadi teman-teman berhamburan  dan berlari untuk mengamankan diri.

Pukul 20.30 Setelah kejadian dan melihat kawan T dan kawan E mengalami luka lebam di bagian mata dan berdarah bagian kaki setelah insiden bersama satpam kampus. Akhirnya kawan T dan kawan E sepakat mengajukan laporan ke polres gowa.

Tanggal 4 juni 2024 kawan-kawan di jajaran Fakultas Syariah & Hukum merespon tindakan represif yang lakukan kepada pihak satpam kampus dengan mengadakan aksi demonstrasi, tak lama kemudian pihak pimpinan fakultas Syariah & Hukum menghampiri massa aksi dan menawarkan diri untuk memfasilitasi apa yang dituntut dari massa aksi. Pukul 10.00 kawan T dan kawan E di panggil untuk ke rektorat di kabag kemahasiswaan dan ditawarkan untuk mediasi antara pihak satpam kampus, setelah beberapa jaminan yang di tawarkan dan bukti-bukti perdamaian antara kedua belah pihak di sampaikan kepada Wakil Dekan III dan si E dan T di minta untuk mencabut laporan karena kasus ini sudah di anggap selesai. Akhirnya kawan E dan kawan T sepakat untuk berdamai dengan dihadirkannya lembar perjanjian yang ditanda tangani oleh kawan T dan E, Satpam kampus dan kabag Kemahasiswaan.

Tanggal 1 juli 2024 tiba-tiba kawan E dan T dikirimi surat panggilan klarifikasi dari KPKE, akhirnya mereka menghadiri pertemuan itu dan pada saat di introgasi kondisinya tertekan dan di bujuk untuk mengakui perbuatan mereka, akhirnya kawan T dan  E mempertanyakan kedudukan kasus ini sudah di anggap selesai dan memperlihatkan lembar perjanjian perdamaian yang dilakukan di tanggal 5 juni 2024. Pihak KPKE sampai kebingungan setelah melihat lembar perjanjian itu, di akhir persidangan tidak ada kejelasan bahwa kawan T dan E di anggap bersalah. Tidak lama kemudian tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan hasil sidang KPKE SK Drop Out dikeluarkan dan menetapkan kawan T dan E di berhentikan secara terhormat ?


*Reporter: Anugerah Majid

editor Nun Mutmainnah